Perseroan Terbatas atau
PT sendiri merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas
yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa
penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli
saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan
perusahaan yang didirikan.
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha
:
·
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
·
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah.
·
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
·
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
·
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang.
·
Perusahaan Perekrutan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Prosedur dan Legalitas
-
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bukti diri.
Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu
berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di
Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan
CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya
kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai
berikut :
1.
Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari
Akta Pendirian CV, yang meliputi :
a. Nama
lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan
nama CV;
c. Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
d. Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
e. Saat
mulai dan berlakunya CV;
f. Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
i.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu
dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada
Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta
pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
-
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan
pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama CV yang bersangkutan.
3.
Para pendiri CV diwajibkan untuk
mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
Berikut
ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap
1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap
2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap
3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap
4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap
5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap
6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap
7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Sumber :
https://prolegal.id/2018/04/11/prosedur-syarat-pendirian-pt-2019/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar